Senin, 25 Mei 2015

MAKALAH HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

MAKALAH
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas UTS:
                           Mata Kuliah                     : Masailul Fiqhiyah
                           Dosen Pengampu             : Dr. Makrum Kholil, M. Ag

Disusun oleh:
                               
KELAS F

JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2015

A.    PENDAHULUAN
Indonesia termasuk bangsa yang menghormati kerukunan agama terbaik di dunia. Keanekaragaman agama yang dipeluk bangsa Indonesia menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia. Sampai saat ini ada enam agama yang secara resmi diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai agama yang banyak dianut oleh masyarakat yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindhu dan Khong Hu Chu. Masing-masing agama tersebut memiliki sietem kepercayaan bahkan kitab dan hari besarnya masing-masing.Islam dengan kitabnya Al-Quran dan hari besar Idul Fitri, Kristen (Katolik dan Protestan) dengan kitab Injil dan hari natal, serta agama-agama lain beserta kitab dan hari besarnya masing-masing.
Secara logika, karena sistem multi agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia, sudah seharusnya tercipta kerukunan antar penganut agama seperti saling menghargai kepercayaan dan nilai-nilai budaya masing-masing. Namun nyatanya, di lapangan masih saja timbul ketegangan antar umat beragama, hal sepele diantaranya adanya kontroversi antara dua penganut kepercayaan terbesar di Indonesia yaitu kontroversi mengucapkan selamat hari raya natal dari umat muslim kepada umat nasrani.  [1]



B.Pengertian  Mengucapkan selamat natal
Mengucapkan selamat natal atau selamat hari raya pada umat agama lain merupakan hal yang biasa dilakukakan oleh sesama umat manusia. Umat nasrani atau agama lain sering bersuka cita dengan adanya perayaan hari besar agama Islam bahkan tak jarang dari mereka juga ikut mengucapkan selamat Idul Fitri pada umat muslim. Sebagai umpan balik dari semua itu, beberapa umat muslim pun biasanya melakukan hal yang sama yaitu memberikan ucapan selamat pada saat umat agama lain sedang merayakan hari besar keagamaannya. Namun sekitar tahun 2012 muncul kontroversi bahwa umat muslim diharamkan untuk mengucapkan selamat natal pada umat nasrani. Bahkan sampai muncul pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia mengenai hukum haram memberikan ucapan selamat hari raya pada umat lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena hukumnya haram  dan berdosa bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan bersama umat Kristen. Sebab dalam acara Natalan bersama itu mengandung unsur ibadah Kristiani.MUI menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap harus menghormati perayaan Natal.Tapi tetap di dalam batasan-batasan ajaran agama Islam.[2]
Kebiasaan mengucapkan “Selamat Natal” di Indonesia, sebagaimana di negara-negara lain dilakukan bukan hanya oleh orang-orang Kristen, tetapi juga oleh orang-orang non-Kristen, termasuk kaum muslim. Kita juga serig menyaksikan ucapan selamat Natal di Negeri ini datang dari saudara-saudara mereka yang beragama Islam.
Misalnya kita sering menyaksikan banyak artis, pembawa acara dan penyiar yang beragama Islam mengucapkan selamat Natal dan hari besar agama lain lewat media-media, baik cetak dan elektronik. Atau contoh prakyik mengucapkan selamat Natal atau hari besar agama lain (non Islam) oleh Presiden, padahal kita ketahui bahwa semua Presiden kita beragama Islam. Disinilah terjadi banyak perdebatan mengenai hokum orang Islam yang mengucapkan “selamat Natal” atau mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.[3]

B. Hukum dasar Mengucapkan Selamat Natal
  1. Dalil Naqli 
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan 'selamat natal' kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim.Jadi, cukup ijma' kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma' ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta'ala:,

`tBur È,Ï%$t±ç tAqߧ9$# .`ÏB Ï÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3yßgø9$# ôìÎ6­Ftƒur uŽöxî È@Î6y tûüÏZÏB÷sßJø9$# ¾Ï&Îk!uqçR $tB 4¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ( ôNuä!$yur #·ŽÅÁtB

Artinya
            "Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur'an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma' kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma' adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Ijma' juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.[4]

2.     Dalil Naqli  tentang  Membalas Ucapan Natal
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka 'ucapan selamat natal' pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala.
Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca: bid'ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman:
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# 

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Qs. Ali Imron . 85)
3.      Membantu Dalam Perayaan Natal
Tidak boleh bagi kita seorang muslim bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak.Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa.Padahal Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$#
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya  dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[5]

  B. Dalil Aqli
Adapun dalil aqli mengenai haramnya mengucapkan selamat natal yaitu:
1.      Berkunjung dan Mengucapkan Natal
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya.Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
2.      Menyerupai atau Memakai Kostum Natal
Diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir (menggunakan simbol, aksesoris, kostum, santa clause) dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud.Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).[6]

Selain dalil aqli dan naqli yang mengharamkan, ada pula beberapa dali yang menyatakan bahwa memberikan ucapan selamat natal  pada umat nasrani itu diperbolehkan.
1) Ulama tersebut pada umumnya adalah ulama kontemporer. Beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi dan Musthafa Zarqa membolehkan hal ini dengan beberapa pertimbangan
Firman Allah Swt.:
žw â/ä38yg÷Ytƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ムÎû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_̍øƒä `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ br& óOèdrŽy9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍköŽs9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#
Artinya :"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" (al-Mumtahanah: 8).[7]
2)  Sikap Islam terhadap ahlu kitab lebih lunak daripada kepada kaum musyrikin; para penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta perempuan (untuk dinikahi) dari ahli kitab (al-Maidah: 5).
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# 
Artinya: Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.  Dan salah satu konsekwensi pernikahan adalah menjaga perasaan pasangan, berikut keluarganya ,Apalagi hanya dengan bertukar ucapan 'selamat'.[8]
3)  Firman Allah Swt.:
#sŒÎ)ur LäêŠÍhãm 7p¨ŠÅstFÎ/ (#qŠyssù z`|¡ômr'Î/ !$pk÷]ÏB ÷rr& !$ydrŠâ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. 4n?tã Èe@ä. >äóÓx« $·7ŠÅ¡ym 
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)" (al-Nisa: 86).[9]
4) Pada satu riwayat, seorang majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas "assalamualaikum", maka Ibnu Abbas menjawab "waalaikumussalam wa rahmatullah". Kemudian sebagian sahabatnya bertanya "dan rahmat Allah?", beliau menjawab: apakah dengan mereka hidup bukan bukti rahmat Allah.
5) Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

C.KESIMPULAN
Mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani bagi umat muslim memang dipandang oleh banyak dalil aqli maupun dalil naqli adalah haram, namun demikian ada pula beberapa dalil yang menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan asalkan umat muslim hanya sekedar memberi ucapan selamat saja tidak sampai mengikuti ritual-ritual yang umat nasrani lakukan saat pelaksanaan natal maupun saat perayaan lainnya. Pada akhirnya haram atau tidaknya sesuatu itu kembali lagi kepada individu yang memandang suatu permasalahan

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama Ri.2013 . Himpunan fatwa majlis ulama Indonesia.  Jakarta.
Fauzi,  Ahmad, 2011. 99 problemmatika masa kini. Yogyakarta:lingkar media.
Jabir. 2009. the document of science Yogyakarta : emboenpagi.
Rahmat, M.imadun2003. Islam pribumi mendialokan agama membaca realita Jakarta : Erlangga
Tuasikal,  Muhammad Abduh.2012.  Fatwa ulama seputar merayakan natal Jakarta.
Zaman,  Ali nur. 2000. Agama Untuk manusia cet .1. Yogyakarta: Pustaka pelajar.




[1] Ali nur zaman. Agama Untuk manusia cet .1 ( Yogyakarta. Pustaka pelajar 2000) hlm 157
[2] Departemen Agama Ri.Himpunan fatwa majlis ulama Indonesia. ( Jakarta.2013) hlm 230-235
[3] Muhammad Abduh tuasikal. Fatwa ulama seputar merayakan natal( Jakarta.2012) hlm 120-123
[4] Ahmad Fauzi, 99 problemmatika masa kini.( Yogyakarta.lingkar media.2011) hlm.78-80
[5] Ibid hlm 90-92
[6] M.imadun Rahmat. Islam pribumi mendialokan agama membaca realita ( Jakarta : Erlangga,2003),hlm.190-193
[7]  Jabir.the document of science (Yogyakarta .emboenpagi.2009) hlm 75-79
[8] Ibiid hlm 80-83
[9] Op.cit Ahmad Fauzi. Hlm 102-105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar