MAKALAH
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas UTS:
Mata Kuliah : Masailul Fiqhiyah
Dosen Pengampu : Dr. Makrum Kholil, M. Ag
Disusun
oleh:
KELAS
F
JURUSAN
TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2015
A. PENDAHULUAN
Indonesia termasuk bangsa yang menghormati kerukunan agama terbaik di
dunia. Keanekaragaman
agama yang dipeluk bangsa Indonesia menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia
menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia. Sampai saat ini ada enam agama yang secara resmi diakui oleh pemerintah
Indonesia sebagai agama yang banyak dianut oleh masyarakat yaitu Islam, Kristen
Protestan, Katolik, Budha, Hindhu dan Khong Hu Chu. Masing-masing
agama tersebut memiliki sietem kepercayaan bahkan kitab dan hari besarnya
masing-masing.Islam dengan kitabnya Al-Quran dan hari besar Idul Fitri, Kristen
(Katolik dan Protestan) dengan kitab Injil dan hari natal, serta agama-agama
lain beserta kitab dan hari besarnya masing-masing.
Secara
logika, karena sistem multi agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia,
sudah seharusnya tercipta kerukunan antar penganut agama seperti saling
menghargai kepercayaan dan nilai-nilai budaya masing-masing. Namun nyatanya, di
lapangan masih saja timbul ketegangan antar umat beragama, hal sepele
diantaranya adanya kontroversi antara dua penganut kepercayaan terbesar di
Indonesia yaitu kontroversi mengucapkan selamat hari raya natal dari umat
muslim kepada umat nasrani. [1]
B.Pengertian Mengucapkan selamat natal
Mengucapkan selamat natal atau
selamat hari raya pada umat agama lain merupakan hal yang biasa dilakukakan
oleh sesama umat manusia. Umat nasrani atau agama lain sering bersuka cita
dengan adanya perayaan hari besar agama Islam bahkan tak jarang dari mereka
juga ikut mengucapkan selamat Idul Fitri pada umat muslim. Sebagai umpan balik
dari semua itu, beberapa umat muslim pun biasanya melakukan hal yang sama yaitu
memberikan ucapan selamat pada saat umat agama lain sedang merayakan hari besar
keagamaannya. Namun sekitar tahun 2012 muncul kontroversi bahwa umat muslim
diharamkan untuk mengucapkan selamat natal pada umat nasrani. Bahkan sampai
muncul pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia mengenai hukum haram
memberikan ucapan selamat hari raya pada umat lain. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat
Hari Raya Natal kepada umat kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena
hukumnya haram dan berdosa bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan
bersama umat Kristen. Sebab dalam acara Natalan bersama itu mengandung unsur
ibadah Kristiani.MUI menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam
tetap harus menghormati perayaan Natal.Tapi tetap di dalam batasan-batasan
ajaran agama Islam.[2]
Kebiasaan
mengucapkan “Selamat Natal” di Indonesia, sebagaimana di negara-negara lain
dilakukan bukan hanya oleh orang-orang Kristen, tetapi juga oleh orang-orang
non-Kristen, termasuk kaum muslim. Kita juga serig menyaksikan ucapan selamat
Natal di Negeri ini datang dari saudara-saudara mereka yang beragama Islam.
Misalnya kita sering menyaksikan
banyak artis, pembawa acara dan penyiar yang beragama Islam mengucapkan selamat
Natal dan hari besar agama lain lewat media-media, baik cetak dan elektronik.
Atau contoh prakyik mengucapkan selamat Natal atau hari besar agama lain (non
Islam) oleh Presiden, padahal kita ketahui bahwa semua Presiden kita beragama
Islam. Disinilah terjadi banyak perdebatan mengenai hokum orang Islam yang
mengucapkan “selamat Natal” atau mengucapkan selamat hari raya kepada umat
agama lain.[3]
B. Hukum dasar Mengucapkan Selamat Natal
1. Dalil Naqli
Kaum
muslimin juga diharamkan mengucapkan 'selamat natal' kepada orang
Nashrani dan ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnul Qoyyim.Jadi, cukup ijma' kaum muslimin ini sebagai dalil
terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma' ini akan mendapat ancaman yang
keras sebagaimana firman Allah Ta'ala:,
`tBur È,Ï%$t±ç tAqߧ9$# .`ÏB Ï÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3yßgø9$# ôìÎ6Ftur uöxî È@Î6y tûüÏZÏB÷sßJø9$# ¾Ï&Îk!uqçR $tB 4¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ( ôNuä!$yur #·ÅÁtB
Artinya
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur'an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada
orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma' kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma'
adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Ijma' juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan
dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika
menyelisihinya.[4]
2. Dalil Naqli tentang Membalas Ucapan Natal
Jika
mereka mengucapkan selamat hari raya mereka 'ucapan selamat natal' pada kita,
maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya
mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala.
Hari raya
tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca: bid'ah). Atau
mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang,
ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.Mengenai
agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman:
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$#
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi." (Qs. Ali Imron . 85)
3.
Membantu Dalam Perayaan Natal
Tidak boleh bagi
kita seorang muslim bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan
hari raya mereka. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga
dengan jumlah mereka yang banyak.Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk
tolong menolong dalam berbuat dosa.Padahal Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$#
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan
(pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari
kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah
haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada
sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.[5]
B. Dalil Aqli
Adapun dalil aqli mengenai haramnya
mengucapkan selamat natal yaitu:
1.
Berkunjung dan Mengucapkan Natal
Tidak
diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir
untuk mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar
terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya.Karena terdapat
hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
2.
Menyerupai atau Memakai Kostum Natal
Diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang
kafir (menggunakan simbol, aksesoris, kostum, santa clause) dengan mengadakan
pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau
makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud.Syaikhul Islam dalam Iqtidho’
mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).[6]
Selain dalil aqli dan naqli yang
mengharamkan, ada pula beberapa dali yang menyatakan bahwa memberikan ucapan
selamat natal pada umat nasrani itu diperbolehkan.
1) Ulama tersebut
pada umumnya adalah ulama kontemporer. Beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi
dan Musthafa Zarqa membolehkan hal ini dengan beberapa pertimbangan
w â/ä38yg÷Yt ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ã Îû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_Ìøä `ÏiB öNä.Ì»tÏ br& óOèdry9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍkös9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#
Artinya
:"Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil" (al-Mumtahanah: 8).[7]
2) Sikap Islam terhadap ahlu kitab lebih lunak daripada kepada kaum
musyrikin; para penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta
perempuan (untuk dinikahi) dari ahli kitab (al-Maidah: 5).
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB wur üÉÏGãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3t Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$#
Artinya: Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima
hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi. Dan salah satu
konsekwensi pernikahan adalah menjaga perasaan pasangan, berikut keluarganya ,Apalagi
hanya dengan bertukar ucapan 'selamat'.[8]
3) Firman Allah Swt.:
#sÎ)ur LäêÍhãm 7p¨ÅstFÎ/ (#qyssù z`|¡ômr'Î/ !$pk÷]ÏB ÷rr& !$ydrâ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. 4n?tã Èe@ä. >äóÓx« $·7Å¡ym
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan
sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik
dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)"
(al-Nisa: 86).[9]
4) Pada satu riwayat, seorang majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas
"assalamualaikum", maka Ibnu Abbas menjawab "waalaikumussalam wa
rahmatullah". Kemudian sebagian sahabatnya bertanya "dan rahmat
Allah?", beliau menjawab: apakah dengan mereka hidup bukan bukti rahmat
Allah.
5) Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri
menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya
dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
C.KESIMPULAN
Mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani bagi
umat muslim memang dipandang oleh banyak dalil aqli maupun dalil naqli adalah
haram, namun demikian ada pula beberapa dalil yang menyatakan bahwa hal
tersebut diperbolehkan asalkan umat muslim hanya sekedar memberi ucapan selamat
saja tidak sampai mengikuti ritual-ritual yang umat nasrani lakukan saat
pelaksanaan natal maupun saat perayaan lainnya. Pada akhirnya haram atau
tidaknya sesuatu itu kembali lagi kepada individu yang memandang suatu
permasalahan
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Agama Ri.2013 . Himpunan fatwa majlis
ulama Indonesia. Jakarta.
Fauzi, Ahmad, 2011. 99 problemmatika masa kini. Yogyakarta:lingkar media.
Jabir.
2009. the document of science Yogyakarta
: emboenpagi.
Rahmat,
M.imadun2003. Islam pribumi mendialokan
agama membaca realita Jakarta : Erlangga
Tuasikal,
Muhammad Abduh.2012. Fatwa
ulama seputar merayakan natal Jakarta.
Zaman, Ali nur. 2000. Agama Untuk manusia cet .1.
Yogyakarta: Pustaka pelajar.
[6] M.imadun Rahmat. Islam pribumi mendialokan agama membaca
realita ( Jakarta : Erlangga,2003),hlm.190-193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar